![]()
Pekanbaru – Dispenda Riau diduga telah melakukan penyimpangan dari berbagai hal dalam pelaksanaan anggaran tahun 2004-2005. penyimpangan tersebut diduga terjadi karena lemah dan buruknya kinerja Kepala Dinas dan jajarannya, serta ada indikasi permainan dalam hal ini yang tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan tersebut bukanlah hal yang mengada-ngada, apalagi beberapa waktu lalu adanya temuan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam permasalahan keuangan di instansi tersebut. Tentunya tercuatnya dugaan penyimpangan itu karena adanya data pendukung atau bukti-bukti yang diperoleh di lapangan.
Tidak transparannya staff Dispenda juga menjadi pemicu munculnya dugaan penyimpangan tersebut. Apalagi selama ini, adanya informasi yang mengatakan bahwa begitu sulit untuk meminta keterangan di instansi tersebut termasuk kepada staff maupun sekaliber Kepala Dinas.
Penyimpangan yang merugikan keuangan Negara itu antara lain yakni, pembebasan pajak kenderaan bermotor tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp.47.246.055,- dan penerimaan pajak kenderaan bermotor alat berat milik PT.CPI tidak terpungut sebesar Rp.513.572.453,-
Kemudian, dari catatan yang dihimpun Tirai Investigatif bahwa Pemerintah Provinsi Riau kurang menerima pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB) dari PT.Pertamina Unit pemasaran I Medan tahun 2004 dan 2005 sebesar Rp.5.841.184.766,- dan juga pajak pengambilan pemanfaatan air bawah tanah (ABT/AP) sebesar Rp.202.145.976,- sampai saat ini belum terpungut oleh Dispenda Riau. Belum lagi dengan laba perusahan milik daerah dari PD Sarana Pembangunan Riau tahun anggaran 2004 yang kurang diterima sebesar Rp.84.945.347,-
Hal lain, penjualan kendaraan Bermotor lelang/bekas milik Pemerintah Tahun 2005 dinilai terlalu rendah sebesar Rp.818.631.600,- juga Pemerintah Provinsi Riau belum menerima bagi sumber daya minyak bumi tahun 2005 sebanyak 41.894.681 barel dengan sebesar Rp.460.336.244.555,- Sementara itu, dana bagi hasil hutan tahun 2005 sebesar Rp.3.570.827.090,- dalam kenyataannya hutan dan hasilnya habis punah ranah dibumi melayu ini.
Setelah melihat hal diatas terlihat ada penyimpangan yang terjadi di Dispenda Riau. Tentu ada manipulasi dan kecurangan yang terjadi dalam hal tersebut yang menyebab kan kerugian keuangan Negara . Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai pula dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, maka dari hal itu perlu untuk mempertanyakan hal ini dan mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Sementara itu, tokoh pemuda Riau yang merupakan putra pejuang Riau yang juga merupakan cicit dari Panglima perang/hulubalang Kerajaan Siak Sri Indrapura, Fadila Saputra mengatakan bahwa dalam hal ini perlu adanya transparansi, karena selama ini, pihak Dispenda Riau disinyalir kurang transparan tentunya sarat dengan penyimpangan dan manipulasi data.
Jika memang ada indikasi yang mengarah pada penyimpangan terhadap keuangan Negara, haruslah segera diusut tuntas agar Pemprov Riau, Negara umumnya tidak dirugikan kembali secara terus menerus.
Sebagai putra asli Melayu, Fadila berharap bahwa dalam hal ini harus ada action untuk segera menangani adanya penyelewengan di instansi tersebut demi menegakkan marwah Riau, pemberantasan korupsi pada umumnya.
Karena selama ini penuntasan kasus yang ada terkesan hanya ‘menyalak tapi tak pernah menggigit’ yakni banyak yang menggembor-gemborkan pemberantasan korupsi, tapi jika telah diamankan dengan sejumlah ‘money’ akan hilang dan lenyaplah begitu saja tak tentu rimbanya. Dengan artian banyak yang menyalak karena tak dapat, bukan karena panggilan hati nurani dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sementara itu, Kepala Dispenda Riau, T.Agusri saat hendak dikonfirmasi Tirai Investigatif belum berhasil, meskipun hal itu telah dilakukan berulang-ulang. Kendati sempat bertemu, namun selalu mengarahkan ke staffnya, sementara staffnya mengarahkan kembali kepada Kepala Dinas, demikian seterusnya dan seterusnya. Inilah yang menimbulkan persepsi bahwa Dispenda sengaja melempar-lempar bola. Singkat kata, makin kuat dugaan penyimpangan yang ada di instansi tersebut. (Benny Yusandra)ala Dinas dan jajarannya, serta ada indikasi permainan dalam hal ini yang tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kepentingan pribadi.
Dugaan penyimpangan tersebut bukanlah hal yang mengada-ngada, apalagi beberapa waktu lalu adanya temuan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam permasalahan keuangan di instansi tersebut. Tentunya tercuatnya dugaan penyimpangan itu karena adanya data pendukung atau bukti-bukti yang diperoleh di lapangan.
Tidak transparannya staff Dispenda juga menjadi pemicu munculnya dugaan penyimpangan tersebut. Apalagi selama ini, adanya informasi yang mengatakan bahwa begitu sulit untuk meminta keterangan di instansi tersebut termasuk kepada staff maupun sekaliber Kepala Dinas.
Penyimpangan yang merugikan keuangan Negara itu antara lain yakni, pembebasan pajak kenderaan bermotor tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp.47.246.055,- dan penerimaan pajak kenderaan bermotor alat berat milik PT.CPI tidak terpungut sebesar Rp.513.572.453,-
Kemudian, dari catatan yang dihimpun Tirai Investigatif bahwa Pemerintah Provinsi Riau kurang menerima pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB) dari PT.Pertamina Unit pemasaran I Medan tahun 2004 dan 2005 sebesar Rp.5.841.184.766,- dan juga pajak pengambilan pemanfaatan air bawah tanah (ABT/AP) sebesar Rp.202.145.976,- sampai saat ini belum terpungut oleh Dispenda Riau. Belum lagi dengan laba perusahan milik daerah dari PD Sarana Pembangunan Riau tahun anggaran 2004 yang kurang diterima sebesar Rp.84.945.347,-
Hal lain, penjualan kendaraan Bermotor lelang/bekas milik Pemerintah Tahun 2005 dinilai terlalu rendah sebesar Rp.818.631.600,- juga Pemerintah Provinsi Riau belum menerima bagi sumber daya minyak bumi tahun 2005 sebanyak 41.894.681 barel dengan sebesar Rp.460.336.244.555,- Sementara itu, dana bagi hasil hutan tahun 2005 sebesar Rp.3.570.827.090,- dalam kenyataannya hutan dan hasilnya habis punah ranah dibumi melayu ini.
Setelah melihat hal diatas terlihat ada penyimpangan yang terjadi di Dispenda Riau. Tentu ada manipulasi dan kecurangan yang terjadi dalam hal tersebut yang menyebab kan kerugian keuangan Negara . Sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai pula dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, maka dari hal itu perlu untuk mempertanyakan hal ini dan mengusut tuntas permasalahan tersebut.
Sementara itu, tokoh pemuda Riau yang merupakan putra pejuang Riau yang juga merupakan cicit dari Panglima perang/hulubalang Kerajaan Siak Sri Indrapura, Fadila Saputra mengatakan bahwa dalam hal ini perlu adanya transparansi, karena selama ini, pihak Dispenda Riau disinyalir kurang transparan tentunya sarat dengan penyimpangan dan manipulasi data.
Jika memang ada indikasi yang mengarah pada penyimpangan terhadap keuangan Negara, haruslah segera diusut tuntas agar Pemprov Riau, Negara umumnya tidak dirugikan kembali secara terus menerus.
Sebagai putra asli Melayu, Fadila berharap bahwa dalam hal ini harus ada action untuk segera menangani adanya penyelewengan di instansi tersebut demi menegakkan marwah Riau, pemberantasan korupsi pada umumnya.
Karena selama ini penuntasan kasus yang ada terkesan hanya ‘menyalak tapi tak pernah menggigit’ yakni banyak yang menggembor-gemborkan pemberantasan korupsi, tapi jika telah diamankan dengan sejumlah ‘money’ akan hilang dan lenyaplah begitu saja tak tentu rimbanya. Dengan artian banyak yang menyalak karena tak dapat, bukan karena panggilan hati nurani dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sementara itu, Kepala Dispenda Riau, T.Agusri saat hendak dikonfirmasi Tirai Investigatif belum berhasil, meskipun hal itu telah dilakukan berulang-ulang. Kendati sempat bertemu, namun selalu mengarahkan ke staffnya, sementara staffnya mengarahkan kembali kepada Kepala Dinas, demikian seterusnya dan seterusnya. Inilah yang menimbulkan persepsi bahwa Dispenda sengaja melempar-lempar bola. Singkat kata, makin kuat dugaan penyimpangan yang ada di instansi tersebut. (Benny Yusandra)
DIarsipkan di bawah: berita