Tembilahan – Kantor Dipenda Samsat Inhil yang terletak di Jalan pendidikan Tembilahan yang kelihatan cukup tenang, bukan berarti tanpa masalah. Pasalnya, adanya informasi dari sejumlah kalangan bahwa KTU (Kepala Tata Usaha) Kantor tersebut terkesan Indisipliner.
Dari penelusuran Tirai Investigatif selama kurang lebih satu tahun, KTU Dipenda Samsat tersebut adalah Hj.Syafni Zuryanti yang notabene adalah istri dari Bupati Indragiri Hilir, H.Indra Mukhlis Adnan.
Permasalahan yang muncul adalah Hj.Syafni Zuryanti selaku KTU jarang masuk kantor bahkan ada yang tidak pernah masuk dalam satu bulan, sementara statusnya adalah seorang PNS di lingkungan kantor tersebut. Tentunya hal ini menjadi sorotan sejumlah kalangan masyarakat di daerah ini.
Pernah suatu saat, Tirai Investigatif melihat langsung laporan absensi kehadiran KTU selaku PNS tidak pernah hadir di kantornya. Dari pantauan pun KTU tidak pernah masuk kantor, hal ini tentunya adalah suatu sikap indisipliner sebagai seorang pegawai.
Dugaan sementara adalah adanya indikasi nuansa politis yakni mengikuti suami selaku Bupati Indragiri Hilir dalam rangka kunjungan kerja. Sementara, tugas utama sebagai PNS di kantornya terkesan terabaikan. Kalaupun dinilai baik, bisa saja itu laporan pemanis belaka pada atasan.
Sementara itu, mengenai perihal ini, Kepala Dipenda Samsat Inhil, Hasbican SE belum berhasil dimintai keterangan menyangkut adanya persepsi kalangan tentang sikap indisipliner di kantornya. Tentunya hal itu masih memerlukan penelusuran lebih lanjut di lapangan, tentang kebenaran hal ini secara detail.
Begitupun dengan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Inhil, H.Encik Kamal Syahindra saat dimintai pendapatnya mengenai sikap indisipliner PNS di Inhil beberapa waktu lalu via ponselnya enggan memberikan komentar.
Menurut Encik Kamal, permasalahan Hj.Syafni Zuryanti selaku KTU Dipenda Samsat Inhil bukan wewenangnya melainkan wewenang Provinsi. Karena, Kantor Dipenda Samsat Inhil di bawah naungan Dispenda Provinsi Riau, tentunya hal itu berada di pusat. Lebih jauh, dirinya tidak berani memberikan keterangan karena bukan kapasitasnya menjawab hal tersebut.
Permasalahan yang timbul pada publik adalah KTU selaku jajaran yang memiliki kedudukan di lingkungan PNS tentunya harus memberikan contoh dan teladan bagi bawahannya. Bagaimana hal itu akan terlaksana sementara KTU sendiri selama ini kurang disiplin di lingkungan kantornya.
Imej yang muncul adalah jika yang melakukan hal tersebut adalah orang biasa tentunya telah ditindak tegas oleh atasan, sementara mengapa hal ini terkesan diacuhkan saja, tentunya ada pendapat yang mengatakan karena KTU kantor tersebut juga sebagai istri dari penguasa negeri ini, seperti informasi yang diterima dari sejumlah sumber.
Adanya perbedaan di segi peraturan tersebut memberikan suatu kesan negatif di mata masyarakat, artinya mengapa selaku PNS yang kurang disiplin tapi tak pernah diberi teguran ataupun peringatan, tentunya ini tugas dari atasan yang masih menjadi PR baginya.
Dalam hal ini, perlunya Kepala Kantor Dipenda Samsat Inhil untuk lebih bertindak tegas terhadap jajarannya. Tidak ada istilah perbedaan dalam hal menegakkan peraturan yang ada di lingkungan PNS. Karena dari catatan Tirai Investigatif, sesuai PP 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS pada pasal 2 huruf (k) bahwa setiap PNS harus mentaati jam kerja, sementara Hj.Syafni Zuryanti selaku KTU dinilai tidak mentaati jam kantor. Belum lagi dengan pasal-pasal lainnya yang ada tentu akan semakin melebar permasalahannya.
Dalam PP 30 Tahun 1980 tersebut juga ditekankan agar atasan perlu bertindak tegas, dalam hal ini Kepala Kantor Dipenda Samsat harus berani menunjukkan citra kepemimpinannya dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dengan artian menegakkan peraturan disiplin PNS di jajarannya.
Untuk mencari informasi lebih lanjut, Tirai Investigatif berhasil menemui Wakil Kepala Dispenda Provinsi Riau, Delfi Mukhtar di ruang kerjanya di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, memang benar bahwa Hj.Syafni Zuryanti adalah sebagai KTU Dipenda Samsat Inhil. Hanya saja dikatakannya bahwa tidak benar dinyatakan bahwa Hj.Syafni Zuryanti indisipliner.
Apalagi sejauh ini, menurut Delfi Mukhtar bahwa dirinya selalu berkunjung ke Inhil dalam tugas-tugas di daerah tersebut. “Kalau anda tak percaya, coba check ke IP (Inhil Pratama), saya selalu menginap disitu. Saya tahu betul dengan Ibu Syafni tersebut karena saya berhubungan cukup baik dan sudah lama”, tegasnya meyakinkan Tirai Investigatif.
Masalah yang tercuat hendaknya perlu dicheck kembali kebenarannya, karena pihak Dispenda Riau sendiri mengatakan bahwa tidak benar bahwa selama ini KTU tersebut bermasalah ataupun indisipliner. Ditambahkan Delfi lagi, bahwa dirinya yakin betul bahwa Hj.Syafni Zuryanti selalu melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Apalagi setiap kali dirinya berkunjung, Syafni Zuryanti selaku KTU selalu berada di tempat bukan seperti yang dituding oleh masyarakat saat ini. Persepsi yang mengatakan bahwa KTU tidak masuk kantor tidaklah benar dan perlu diluruskan kembali, pungkasnya.
Sementara itu, Hj.Syafni Zuryanti selaku KTU Dipenda Samsat Inhil saat dikonfirmasikan hal ini terkesan enggan memberikan jawaban. Berkali-kali dihubungi Ponselnya selalu tak mengangkat. Bahkan, sudah di SMS beberapa kali pun tidak pernah mau membalas. (Benny Yusandra/Fadila Saputra/Thamrin)
DIarsipkan di bawah: Uncategorized