Tembilahan – Kasus Pendidikan Luar Sekolah (PLS) /Pemuda dan Olahraga Inhil yang bermasalah beberapa waktu yang lalu diduga dipeti eskan oleh Kejari Inhil. Pasalnya kasus program Pendidikan luar sekolah berupa paket A, B dan C itu mandeg alias hanya berjalan di tempat. Kuat dugaan ada intervensi dari Pemerintah Kabupaten sendiri,
karena selama ini daerah ini cukup terkenal dengan intimidasi dan intervensi dalam hal penegakan hukum.
Program PLS/Pora tahun anggaran 2005-2006 berkisar sekitar Rp.3 Milyar yang merupakan anggaran pusat. Kalau diperhatikan secara administrasi, program ini dinilai cukup berhasil dan sukses. Pada tahun 2005 dari 100 persen yang harus diberikan dan disalurkan kepada Kepala sekolah, ternyata hanya sekitar 40 persen yang direalisasikan. Tentunya jadi pertanyaan kemana yang 60 persen lagi ? pastilah dimakan oleh ‘tikus-tikus kantor’ yang bergentayangan di Inhil, demikian analisis sejumlah kalangan.
Begitupun dengan tahun 2006, program ini dalam administrasinya 100 persen dan baik, disalurkan lebih meningkat sekitar 50 persen. Dan inilah suatu sistim korupsi yang terkesan lebih elit dan bonafit karena berdasarkan keilmuan secara administratif. Dalam hal dimana letak permainannya, tentu berada pada Kabid PLS/Pora Zulfikar, dan seksi PLS/Pora Dewi. Ada indikasi lagi bahwa Kepala Dinas pun terlibat memakan ‘uang yang dinilai haram’ tersebut.
Padahal beberapa waktu lalu, kasus ini sudah sampai di Kejaksaan Negeri Inhil tetapi penyelidikan hingga saat ini masih mandeg alias dipeti eskan. Dugaan kuat ada intervensi dari sejumlah pejabat di Inhil. Apalagi dalam hal ini, Kajari Inhil dinilai kurang transparan dalam hal pengungkapan kasus yang ada.
Tambahan lagi, bahwa kuat dugaan bahwa permasalahan ini sudah di ‘86′ kan oleh sesama pejabat di Inhil. Informasi yang terbaru lagi bahwa kasus ini di handle secara langsung oleh Kajari Inhil.
Sementara itu, sesuai peraturan Kejagung yang baru tahun 2008, bahwa di Kejari sendiri, tidak dibenarkan memberikan keterangan ataupun konfirmasi pada pers, namun yang berhak memberikan keterangan dan informasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri sendiri. Dalam hal ini, masalah ini masih menunggu keterangan yang lebih dalam karena sampai saat ini Kajari Inhil, M.Rasul belum dapat dikonfirmasi. Bahkan sudah dihubungi nomor Handphonenya tidak aktif.
Menurut informasi yang diterima, bahwa UPTD dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Inhil, hanya saja hal itu seakan merupakan kamuflase belaka alias sebagai syarat bahwa kasus ini sudah diproses secara hukum. Namun jika ditilik lebih dalam, ini merupakan lagu lama di tubuh aparat penegak hukum karena berdasarkan dari kasus-kasus yang sudah ada di daerah lain misalnya.
Sebelumnya munculnya kasus ini, bermula adanya informasi yang beredar di lingkungan kepala sekolah. Meskipun sesuatu itu adalah merupakan kebenaran, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan dan kasus ini seakan kelam. Indikasi lain, banyak yang takut dalam pengungkapan kasus di negeri ini. Seandainya secara jujur dikemukakan, tentu dapat kita hitung berapa banyak oknum-oknum yang akan dikerangkeng terkait masalah yang melanggar hukum tersebut.
Sementara itu, dari pantauan Tirai Investigatif, bahwa Dewi dan Zulfikar masih bebas berkeliaran, bersuka ria. Dugaan kuat sudah diamankan oleh Pemda Inhil. Dalam artian jika mereka diproses, tentu akan makin melebar terkuaknya beberapa penyakit lain di tubuh Dinas Pendidikan Inhil.(Benny Yusandra/ Fadila Saputra)
DIarsipkan di bawah: Uncategorized