Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh biro listrik CV.Surya Sejati di Inhil yang beberapa waktu lalu mencuat terkesan diabaikan oleh aparat. Sejauh ini belum ada sinyal-sinyal aparat hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Perkembangan informasi terakhir adalah kasus penipuan ini tutup buku alias hilang dari permukaan.
Tembilahan- Salah seorang warga desa Belantaraya, Saini, mejelaskan bahwa dari tahun 1997 lalu hingga 2007, janji biro listrik CV.Surya Sejati yang mendaftarkan sekitar 19 warga desa Belantaraya dalam pemasangan meteran listrik masih belum kunjung tiba. Bahkan, belum ada tanda-tanda bahwa meteran listrik tersebut akan dipasang, indikasinya apa penipuan oleh biro listrik tersebut terhadap masyarakat.
Menurutnya, warga telah menyetor sejumlah uang yang diharuskan sebagai panjar untuk urusan pemasangan meteran listrik tersebut. Diantaranya mereka (warga desa-red) ada yang sudah melunaskan pembayarannya, hanya saja realisasi pemasangan meteran lsitrik hingga saat ini tidak kelihatan.
Sebelumnya pihak biro berani menjanjikan akan ada pemasangan meteran listrik pada saat itu. Yang mana dalam administrasinya, harga target pemasangan meteran listrik sekitar Rp 3,5 juta (Tiga Juta lima ratus ribu rupiah), patokan harga tersebut diminta oleh biro PLN tersebut.
Anehnya lagi, sekitar bulan Januari 2007 lalu, Arif (Biro CV.Surya Sejati) kembali meminta calon pelanggannya untuk melunasi biaya pemasangan meteran listrik dan menjanjikan bahwa dalam waktu dekat akan ada pemasangan meteran lampu. Namun, kenyataannya hingga saat ini yang namanya meteran lsitrik belum juga dipasang oleh biro tersebut, seperti informasi yang dituturkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, warga desa Belantaraya merasa telah ditipu oleh biro listrik tersebut. Dalam tafsirannya yang dinilai oleh masyarakat, mereka dirugikan sekitar 60 juta rupiah.
Permasalahan pemasangan meteran listrik ini pernah ditanyakan langsung pada Ponijal, Kepala Seksi Pelayanan PT.PLN Ranting Tembilahan, beberapa waktu yang lalu. Pihak PLN sendiri, hingga saat ini belum ada menerima berkas surat permohonan untuk pemasangan meteran listrik di desa Belantaraya.
Menurutnya, dasar pemasangan meteran lampu itu adalah tergantung dari ketersediaan meteran dan daya listrik itu sendiri. Dalam hal ini, biro tidak bisa menjanjikan abhwa masyarakat pasti akan mendapatkan meteran lampu. Untuk itu tentu harus dikoordinasikan dulu dengan pihak PLN. Jika ada pihak yang bermain-main dalam hal ini, tentunya dapat menempuh jalur hukum. Jika memang ada indikasi penipuan, tentunya masyarakat diharapkan melaporkannya pada pihak yang berwajib.
Dalam permasalahan ini, aparat penegak hukum terkesan mendiamkan hal ini. Meskipun sudah pernah terdengan adanya informasi mengenai adanya dugaan penipuan ini. Hanya saja perlu perhatian ekstra lagi mengenai indikasi tersebut, karena bisa saja tudingan masyarakat tersebut tidak berdasar.
Sementara itu, hal ini pernah ditanyakan pada biro listrik CV.Surya Sejati beberapa waktu yang lalu. Pihak biro tersebut membantah bahwa selama ini telah melakukan penipuan terhadap masyarakat. Saat itu, pihak CV.Surya Sejati sempat memperlihatkan arsip mengenai data usulan pemasangan listrik di desa Belantaraya. Memang, dalam hal pemasangan meteran listrik belum terealisasi karena tidak adanya ketersedian Meteran tersebut oleh pihak PLN, belum lagi adanya masalah daya listrik yang kurang. Intinya, tidak benar bahwa pihak biro melakukan penipuan terhadap masyarakat seperti yang telah dituding oleh masyarakat. (Beny Yusandra/Fauzan/)
DIarsipkan di bawah: Uncategorized