Data Pemilih Riau Kacau Balau, Kinerja Distranskep Mengecewakan

PEKANBARU- Pemutakhiran data kependudukan yang dilakukan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Distrankep) Riau ternyata memang benar-benar kacau balau. Salah satu bukti kejanggalan adalah ditemukannya beberapa kelurahan yang hanya memiliki dua pemilih potensial.
Menanggapi hal ini, Angota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau Alimin Siregar sangat prihatin. Dia sangat tidak yakin di Kelurahan Terbangiang, Kelurahan Sialang Godang dan Kelurahan Bandara Petulangan Kabupaten Pelalawan ditemui dua pemilih.
“Itu kan suatu kejanggalan. Masa iya satu kelurahan hanya ada dua pemilih potensial. Imposible dan tak masuk akal,” ujar Alimin Siregar di Kantor KPUD Riau, Rabu (12/3).
Hasil yang sama juga dilihat Alimin pada data di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, RT VII, RW II Kabupaten Bengkalis. Data lokasi ini dijumpainya hanya ada empat pemilih. Hal yang sama juga terdapat di Kelurahan Batang Tuaka, Kecamatan Batang Tuaka RT 006, RW 002 dengan dua pemilih pula.      
Petugas entry data juga menemukan keganjilan lainnya seperti pemilih yang terduplikat atau pemilih ganda di beberapa tempat. Misalnya dalam satu kelurahan atau kecamatan ditemui nama, tanggal lahir, tempat lahir dan alamat yang sama.    
Selain itu ditemukan pemilih yang usianya nol. Tanggal dan bulan lahirnya ada sementara tahun lahir tak tertera. “Banyak sekali kejanggalan yang kita temukan. Itu baru di beberapa kecamatan di beberapa kabupaten saja. Belum lagi semuanya,” cetus Alimin.
Alimin tak habis pikir melihat banyak kejanggalan yang masih ditemukan. Padahal DP4 sudah dilegalitas oleh Irjen Administrasi Data Kependudukan (Adminduk) Depdagri dengan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau Yuda Bhakti menyesalkan bermasalah dan kacau balaunya data calon pemilih yang di serahkan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Distranskep). Sebagaimana diketahui, hasil temuan KPUD Riau masih terdapat data yang tidak akurat dan ini tidak wajar terjadi.
“Mengingat cukup lamanya waktu untuk Distranskep melakukan pendataan. Temuan KPUD Riau tentang tidak akuratnya data calon pemilih pada salah satu kelurahan di kabupaten Pelalawan yang diserahkan Distrskep ke KPUD Riau beberapa waktu lalu. Kita sangat menyesalkan hal itu,” tegansya, kamis (13/3) di Gedung DPRD Riau.
Apalagi imbuhnya, waktu pendataan cukup lama yakni sejak tahun 2006. Oleh karena itu pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut dan akan panggil hearing Distranskep. Komisi A nati akan mempertanyakan apakah tidak valid atau kacaunya data calon pemilih itu disebabkan tidak maksimalnya kinerja petugas disebabkan banyaknya kendala dilapangan.
“Sebab kemungkinan itu bisa saja terjadi mengingat rumitnya mekanisme pendataan sehingga masyarakat kurang respons. Atau sebaliknya, Distranskep tak bekerja dan hanya mengentri data lama dan menyerahkannya kepada KPUD Riau untuk di gunakan lagi,” tutur Yuda.
Jika memang ada indikasi seperti itu, pihaknya sungguh sangat sesalkan, apalagi dana untuk pendataan itu cukup banyak dianggarkan, mencapai Rp 24 M melalui dua kali anggaran APBD 2006 dan 2007. Yudha mengungkapkan, kalau nantinya terjadi banyak permasalahan terhadap data calon pemilih yang diserahkan Distranskep, pihaknya menawarkan akan lebih baik KPU menerapkan KTP dan KK untuk dijadikan syarat melakukan pencobosan.
“Kalau seorang warga ada mempunyai KTP atau KK, cukup itu saja syarat melakukan pemilihan, dan itu telah diterapkan pada Pilkada daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah,” ujar Yudha.
Sementara itu Kepala Distranskep Asmawi Mukri mengatakan, bisa saja menggunakan KTP asalkan nama pemilih terdaftar di dalam pendataan. “Asalkan ada nama dalam daftar pemilih bisa, oleh karena itu nanti lapor ke KPU,” ujarnya.
Asmawie juga menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab untuk bukti validasi tersebut. “Kami siap dan bertanggungjawab atas kevalidan data Daftar Pemilih Penduduk Potensial Pilkada (DP4), setelah diverifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau,”ujar Asmawie kepada wartawan, Jumat (14/03) di Pekanbaru.
Tudingan tidak validnya data pemilih tersebut muncul ketika diketahui hasil verifikasi KPU menemukan adanya pemilih ganda serta terdapat ada enam pemilih di salah satu kelurahan di kabupaten/kota di Riau.
Asmawie menegaskan coklit dilakukan Distranskep Provinsi Riau melalui koordinasi dengan Distranskep kabupaten/kota se Riau. Oleh karenanya, Asmawie membantah bahwa pihaknya tidak berkoordinasi dengan kabupaten kota. Smentara ini, Asmawie memperkirakan adanya pemilih ganda dari hasil temuan KPU akibat kelelahan petugas lapangan yang mendata penduduk.(cr03/brn)  

Tinggalkan Balasan