![]()
Tembilahan- Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkesan bersikap arogan dan mau menang sendiri terkait adanya permasalahan pemasangan TV kabel yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di daerah ini. Apalagi tujuan dari perusahaan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat dan hal itu mendapat respons positif dari masyarakat.
Hanya saja timbul permasalahan belakangan bahwa pihak PLN akan membongkar Instalasi TV kabel yang telah terpasang pada tiang listrik oleh pihak perusahaan. Alasannya adalah belum adanya izin dari Menteri Energi dan Sumber daya Mineral.
Menurut pemuka masyarakat Inhil yang ditemui, sebelumnya pihak perusahaan dan masyarakat telah berkoordinasi dengan PLN. Dalam hal ini, pihal PLN menyetujui tentang pemasangan Kabel di tiang listril milik PLN. Serta dari peninjauan dan hasil kesepakatan bahwa pemasangan kabel tersebut tidak mengganggu aliran listrik serta kabel listrik itu sendiri.
Sebelumnya, Kepala Ranting PLN Tembilahan, Hazimi telah mengizinkan dalam pemasangan TV Kabel. Setelah terpasang peralatannya, barulah muncul permasalahan dengan adanya Peraturan Menteri No.048. Tahun 2006 tentang Izin pembuatan TV Kabel.
Dengan adanya hal tersebut, pihak PLN serta merta melakukan check and recheck kembali dan mengirimkan surat teguran bahwa selambat-lambatnya tanggal 25 Februari alat yang terpasang harus dibongkar. Peralatan yang telah terpasang dari hasil pantauan Tirai Investigatif adalah di Hotel Nurlia-Simpang Sederhana-Jalan Pelajar-Salbilal-Kayu Jati. Tentunya jika harus dibongkar dapat diperkirakan berapa kerugian yang diderita oleh perusahaan juga masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri No.048 Tahun 2006 tersebut terdapat butir bahwa harus ada kerja sama dengan pihak PLN dan dalam hal izin, pihak perusahaan dan masyarakat telah membuat proposal pemasangan TV kabel tersebut. Hanya saja karena adanya Peraturan Menteri itu, pihak PLN dengan semena-mena ingin membongkar alat yang telah terpasang pada tiang listrik milik PLN. Padahal, dalam hal ini, masyarakat dalam proses permohonan izinnya.
Pihak PT.Dua Bersaudara, perusahaan yang melakukan pemasangan TV Kabel ini menyatakan kekecewaannya terhadap pihak PLN. Tambahan lagi, hal ini adalah untuk kepentingan masyarakat dalam kebutuhannya dibidang media informasi. Keinginan PT. Dua Bersaudara adalah untuk memajukan masyarakat, namun hal itu akan terhalang oleh kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN. Hanya saja belum tentu hal ini memang kebijakan dari General Manager PLN, Ahmad Taufik. Bisa saja ini akal-akalan dari Kepala Cabang Rengat, Jati Ganda PS ataupun kepala Ranting Tembilahan, Hazimi.
Masyarakat bertanya-tanya tentang sikap arogan pihak PLN ini. Menurut masyarakat, Mengapa dalam memancang tiang listrik selama ini tidak berkoordinasi dan minta izin pada masyarakat, sementara saat masyarakat ingin memasang peralatan TV kabel sebagai kepentingan masyarakat, pihak PLN menyatakan harus ada izin darinya. Tentunya itu adalah keputusan yang dinilai sepihak dan mau menang sendiri.
Jika memang peralatan tersebut dibongkar oleh pihak PLN, masyarakat akan komplain dan akan mempertanyakan hal ini. Apalagi hal ini diduga adalah sikap ‘pandai-pandai’ Kabag-kabag yang ada di jajaran PLN tanpa sepengetahuan General manager. Nantinya kalaupun ada sinyal bahwa ada istruksi dari atasan tentu akan dipertanyakan dasarnya. Karena pada awalnya pemasangan peralatan TV Kabel ini, sudah dikoordinasikan dahulu dengan pihak PLN hanya saja PLN sendiri terkesan plin plan dan linglung sehingga adanya instruksi pembongkaran setelah peralatan terpasang.
Dalam kasus ini, Tirai Investigatif masih menunggu konfirmasi dengan pihak PLN Riau di Pekanbaru. Hanya saja, General manager belum dapat ditemui karena PLN sendiri masih mempunyai banyak PR dalam masyarakat. Tentunya masih outstanding dalam mencari informasi mengenai hal ini. (Benny Yusandra/ Fadila Saputra)
DIarsipkan di bawah: Uncategorized