Kasus Korupsi BUMD Inhil 4,2 M Masih Kabur

indra-muklis-adnan.jpg 

TEMBILAHAN- Belum terungkapnya kasus korupsi ditubuh BUMD Inhil yang menerpa PT.GCM( Gemilang Citra Mandiri), ibarat mencari jarum yang jatuh di air keruh yang posisi nya tidak jelas. Hingga tempo ini belum ada yang dapat menjelaskan permasalahan sebenar nya. Dugaan sementara, ada sinyalemen ‘86′ alias negosiasi antara sesama pejabat BUMD Inhil tersebut.
Sorotan berbagai kalangan tentang adanya dugaan ‘86′ dalam kasus ini bukanlah tidak berdasar, apalagi jika dikait kan dengan serangkaian MoU yang pernah dijalin oleh PT.GCM dengan berbagai pihak swasta. Realisasi di lapangan masih Nihil, berkas laporan tidak dapat dihadirkan bahkan dikabarkan hilang sehingga tidak jelas pengusutannya.
Seputar permasalahan laporan keuangan  di tubuh BUMD Inhil ini, R. Yordan eks manager financial PT.GCM belum lama ini, mengarahkan hendaknya hal tersebut ditanyakan kepada ‘Fitri’ bendahara keuangan PT.GCM. “Saya tidak tahu lagi masalah keuangan PT.GCM ini, Kalau mau jelas anda tanyakan langsung pada Sdri. Fitri Karena dia yang membuat laporan keuangan dan data keuangan perusahaan ini, saya jangan ditanya lagi dan dikaitkan,” tukas Yordan ketus.
Tirai investigatif cukup memahami alibi dari eks manager finansial tersebut karena dari info yang dihimpun, dirinya hanya bertugas beberapa waktu saja ditubuh perusahaan tersebut, itupun masuknya ke perusahaan tersebut setelah setahun berjalan.
 Jika dianalisis secara struktural tentu kunci data keuangan berada ditangan Fitri, hanya saja hal itu tidak dapat dilakukan. Timbul permasalahan lagi belakangan, Yakni komputer data keuangan PT.GCM hilang. Akan semakin kabur laporan keuangan perusahaan tersebut, implementasinya bisa saja permasalahan kasus korupsi BUMD Inhil dinyatakan hilang alias tutup buku.
 Dugaan ‘86′ pada kasus BUMD Inhil bukan lah hal yang mengada-ngada karena hal ini di dasarkan melalui investigasi dan penelusuran berbagai sumber di lapangan. Sebut saja kasus terbengkalainya MoU proyek PT.GCM dengan Ram Jaya Industries yang diprakarsai oleh Kemas Ibnu, tidak ada pengusutannya hingga saat ini. Disinyalir bahwa Kemas Ibnu mengetahui ‘kudis’ direktur utama PT.GCM Zainul Ikhwan SE, sehingga jika hal tersebut diusut, bisa saja ‘kudis’ Zainul Ikhwan akan makin melebar. Artinya, Kemas Ibnu diprediksikan akan membuka kasus Zainul Ikhwan, jika Zainul Ikhwan mengusut kasus terbengkalainya proyek Pengolahan batang kelapa milik Kemas Ibnu. Dan tentunya hal tersebut,bisa saja berindikasikan MoU yang ada unsur ‘86′.
 Contoh lain lagi, bisa saja ada unsur ‘86′ dengan bendahara keuangan Fitri dalam hal transparansi laporan keuangan PT.GCM. Artinya, Fitri dilarang bernyanyi dalam kasus data dan laporan keuangan PT.GCM ini. Kalaupun Fitri bernyanyi di dalam pemeriksaan, hanya sebatas lagu pop tidak boleh lebih apalagi lagu dangdut, begitu analisis sejumlah kalangan.
 Hal lain, seperti info selentingan yang didapat Tirai Investigatif bahwa Shalina Amriel, General manager PT.GCM melalui salah satu pengacaranya di Pekanbaru, berhasil melakukan ‘86′ dengan Direktur Utama, Zainul Ikhwan. Namun, Tirai Investigatif belum berhasil mencari kebenaran nyata tentang hal tersebut dan masalah apa yang sebenarnya dibicarakan Zainul Ikhwan dan Shalina Amriel tersebut. Tetapi jika dilihat dari perkembangan informasi yang beredar, khabarnya dugaan ‘86′ tersebut terkait masalah keterlambatan pembayaran gaji. Namun, untuk lebih jelas masih meneliti dari informasi lain yang dihimpun dari berbagai sumber.
 Untuk masukan informasi, kebobrokan internal PT.GCM ini cukup dipertanyakan berbagai elemen masyarakat. Modal dasar perusahaan 4,2 Milyar yang berasal dari APBD Inhil 2004 tersebut tidak jelas peruntukannya, bahkan untuk kegiatan internal perusahaanpun dinilai minus. Pernah tersiar khabar, pada suatu acara ke Pekanbaru untuk manajemen perusahaan pun tidak memiliki kas, hingga pada akhirnya Fitri (Bendahara), meminjam uang dengan jaminan kenderaan operasional perusahaan. Konotasinya adalah kemana anggaran kas dari perusahaan tersebut, hingga untuk suatu kegiatan perusahaan pun harus ‘colok sana colok sini’, tentunya ini jadi sorotan untuk memahami manajemen perusahaan tersebut.
 Sementara itu, pendiri GCM sendiri yakni, H.Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil), H.Rosman Malomo (Ketua DPRD Inhil), dan Hj.Syafni Zuryanti (Istri bupati Inhil) hingga saat ini terkesan lembek dan kurang merespons terhadap kinerja perusahaan tersebut. Jika memang terjadi suatu kebobrokan, tentunya perlu diluruskan kembali permasalahannya serta dicari solusi yang lebih arif dan bijak dengan tidak mengenyampingkan semua komponen, baik Pemerintah, legislatif, aparat hukum, pers dan juga masyarakat.
 Hal demikian, tentunya lebih baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat dewasa ini, bahwa semua komponen perlu dilibatkan dalam pengawasan pembangunan terutama yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Karena selama ini, dugaan masyarakat bahwa setiap penyakit selalu berindikasi ‘86′.
 Sementara itu, Jaksa pidana khusus Kejari Inhil, A.Erwan,SH kepda Tirai Investigatif via ponsel mengatakan bahwa dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri sedang dalam tahap pengumpulan keterangan, dan permintaan audit masalah ini telah dikirimkan. Dikatakannya, bahwa rencananya meminta audit dari BPKP karena hal tersebut sudah dilakukan lembaga yang sama dari dahulu. Namun, itu tergantung pimpinan kemana arah untuk pelaksanaan audit tersebut BPK atau BPKP yang jelas Auditor, demikian penuturannya.
 Menjawab pertanyaan Tirai Investigatif tentang bagaimana hasil pemeriksaan BPK belum lama ini, menurutnya masih menunggu laporan. “Yang jelas kita sudah meminta laporan pemeriksaan terhadap hal ini, namun sampai saat ini belum kita terima”
 Erwan menegaskan bahwa kasus dugaan Korupsi PT.GCM ini masih berupa pengumpulan data dan keterangan, bukan berkas perkara. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan pimpinan dalam hal audit perusahaan tersebut.
 Dalam hal adanya dugaan ‘86′ dalam kasus korupsi di tubuh BUMD Inhil ini belum dapat terungkap, karena Asisten II Setdakab Inhil, Drs.Fauzan Hamid mengelak jika hal itu ada ‘86′ seperti pertanyaan Tirai Investigatif pada dirinya. Menurut Fauzan, dirinya tidak berwenang mengatakan hal demikian, apalagi permasalahan PT.GCM hingga saat ini tidak ada koordinasi sama sekali.”Walaupun permasalahan PT.GCM ini dibawah naungannya, namun sebagai Asisten II Setdakab Inhil, dirinya tidak pernah diberitahu, dimintai komentar ataupun pendapat’, tegas Fauzan mantap.
 Untuk kesekian kali dalam menjawab hal ini, pihaknya bersikukuh untuk mengarahkan kembali pada bagian Ekonomi Setdakab Inhil. Jika memang ada dugaan ‘86′ tentu hal ini berada pada bagian Ekonomi Pemkab Inhil, yang masih butuh konfirmasi detail seputar permasalahan pemeriksaan PT.GCM tersebut.
 Dilihat dari perkembangan yang ada, salah satu sumber yang pernah menanyakan hal ini pada salah seorang pendiri dan penggagas PT.GCM ini, yakni H.Rosman Malomo selaku ketua DPRD Inhil cukup menyesalkan  dan kecewa atas permasalahan yang timbul pada BUMD Inhil. Untuk lebih jauh, sumber tersebut tidak mau berkomentar banyak karena hal ini menyangkut permasalahan internal daerah, demikian yang diterima redaksi Tirai Investigatif seperti yang diungkapkan sumber tersebut.
 Tak mau kalah, sejumlah tokoh masyarakat juga menganalisis kasus yang menimpa tubuh BUMD Inhil ini. Mereka berharap ada titik terang dalam pengusutannya. Permasalahan hukum haruslah dilaksanakan secara professional, dan audit yang akan dilaksanakan haruslah bersifat investigatif independent. Prinsip independensi harus benar-benar ditegakkan untuk menciptakan system yang bersih dan diharapkan tidak ada pesanan politik dalam hal pemeriksaan kasus korupsi PT.GCM ini nantinya.
 Sementara itu, legislatif dinilai belum mampu sebagai pengawas dalam kegiatan yang ada di daerah. Tidak transparannya pihak perusahaan turut menjadi pemicu ketidaktahuan wakil rakyat dalam permasalahan yang timbul, sehingga saat problem ini mencuat, muncul sejenis ‘virus kaget-kaget’ di DPRD Inhil. Analisis sementara adalah sebagai anggota legislatif yang membidangi permasalahan inipun tidak mengetahui persis kasus ini, apalagi masyarakat awam. Hal tersebut diduga karena pimpinan tertinggi atau pendiri perusahaan adalah penguasa wilayah yang pada saatnya bermasalah, pengusutannya perlu berfikir ekstra lagi. Tentunya hal ini sangat disayangkan karena terkesan ada pembedaan disisi hukum. Konsekwensinya, harus ada pihak yang lebih terpercaya independensinya dalam menangani kasus yang ada, seperti yang diharapkan oleh masyarakat Inhil pada umumnya. (Benny Yusandra/Fadila Saputra)
 
 

Tinggalkan Balasan